DOPING DARAH
BAB I
P E N D A H U L U A N
A. Latar Belakang
Perkembangan olahraga baik tingkat nasional,
regional maupun internasional sudah menjadi bagian yang tak terpisahkan dari kehidupan
manusia, terutama bagi sebagian pelaku dan pencita olahraga yang langsung
maupun tidak langsung merasakan manfaat dari aktivitas olahraga tersebut. Di
sisi lain, olahraga juga tidak terlepas dan sudah menjadi bagian dari politik.
Artinya kepentingan-kepentigan politik mulai memasuki ranah kebebasan dan
hakikat dari olahraga yang merupakan “kegiatan yang dilkukan untuk
bersenang-senang” atau disportare,
dan merupakan aktivitas yang menjunjung tinggi kejujuran (fair play).
Olahraga terkadang juga digunakan sebagai ajang
politik dan mencari sensasi, gengsi dan kebanggaan sebagian besar pelaku dan
pencinta olahraga, bahkan yang lebih membingungkan lagi adalah campur tangan
politik praktis pemerintah yang mengintervensi wilayah keolahragaan yang menjadikan
olahraga sebagai ajang adu kekuatan politik, kekuasaan, gengsi dan prestise
tersebut. Siapa yang mampu memenangkan pertandingan dan dinyatakan sebagi juara
(umum), maka dipandang sebagi negara yang memiliki kekuatan, kesuksesan serta
dijadikan sebagai barometer perkembangan kemajuan Ilmu Pengetahuan dan
Teknilogi (IPTEK).
Tidak dapat dipungkiri bahwa perkembangan Ilmu
Pengetahuan dan Teknologi telah merambah dan memasuki seluruh aspek kehidupan
manusia, tak terkecuali bidang olahraga. Oleh karena itu, untuk mewujudkan
pencapai puncak prestasi dilakukan melalui berbagai upaya baik melalui
penggunaan teknologi ilmu kepelatihan melalui penyempurnaan motode, alat dan
media yang digunakan, juga sering dilakukan melalui cara-cara yang tidak jujur
melalui penggunaan oabat-obat terlarang atau lebih dikenal dengan doping, yang
salah satunya adalah doping darah atau blood
doping.
Secarasistemik penggunaan doping dapat meningkatkan
penampilan fisik seseorang. Dengan penambahan zat tertentu yang dimasukkan ke
dalam tubuh atlit, maka melalui doping rasa sakit dan lelah dapat dikurangi
bahkan dihilangkan yang seharusnya apabila dalam kondisi normal fisik harus
merasakannya. Untuk itulah penggunaan doping dalam dunia kedokteran
diperbolehkan dengan beberapa catatan dan pertimbangan kesehatan dan
keselamatan pasien.
Sejarah telah mencatat tentang kasus doping yang
terjadi di dunia, lalu bagai mana penggunaan doping terutama doping darah dalam
duni olahraga? Makalah ini akan mencoba membahas tentang penggunaan doping darah
dalam dunia olahraga, walaupun dengan keterbatasan dan kemampuan penulis.
B. Permasalahan
Berdasarkan
latar belakang yang telah dipaparkan di atas, maka permasalahan yang akan
dicoba dibahas adalah:
1. Apa yang
dimaksud dengan doping darah ?
2. Bagai mana
penggunaan doping dalam dunia olahraga?
C. Tujuan Pembahasan
Adapun
tujuan penyusunan makalah ini adalah untuk membahas tentang :
1. Membahas tentang pengertian doping darah
2. Memberikan penjelasan tentang penggunan doping dalam
dunia olahraga
BAB II
DOPING DARAH DAN PERLOMBAAN ATLETIK
Doping berasal dari kata dope, yakni campuran candu dengan narkotika yang pada awalnya
digunakan untuk pacuan kuda di Inggris. Dalam olahraga, doping
merujuk pada penggunaan obat
peningkat performa oleh para atlet agar dapat
meningkatkan performa atlet tersebut. Akibatnya, doping dilarang oleh banyak
organisasi olahraga.
Penggunaan
doping awalnya hanya untuk pengobatan dalam dunia kedokteran, hal inipun harus
dengan pengawasan ketat dari dokter dan tidak semua diberikan kebijakan untuk
melakukan hal tersebut.
Menurut UU No.3 tahun 2005 tentang Sistem Keolahragaan
Nasional, Bab I Ketentuan Umum Pasal 1 ayat 22, Doping adalah penggunaan zat
dan/atau metode terlarang untuk meningkatkan prestasi olahraga. Menurut International
Congress of Sport Sciences; Olympiade Tokyo 1964 : Doping adalah
pemberian/penggunaan oleh peserta lomba berupa bahan yang asing bagi organisme
melalui jalan apa saja atau bahan fisiologis dalam jumlah yang abnormal atau
diberikan melalui jalan yang abnormal, dengan tujuan meningkatkan prestasi.
Menurut IOC (International
Olympic Committee) pada tahun 1990, doping adalah upaya
meningkatkan prestasi dengan menggunakan zat atau metode yang dilarang dalam olahraga
dan tidak terkait dengan indikasi medis. Alasannya terutama mengacu pada
ancaman kesehatan atas obat peningkat performa, kesamaan kesempatan bagi semua
atlet dan efek olahraga "bersih" (bebas doping) yang patut dicontoh
dalam kehidupan umum. Selain obat, bentuk lain dari doping ialah doping darah, baik melalui
transfusi
darah maupun penggunaan hormon eritropoietin atau steroid anabolik tetrahidrogestrinon.
Doping
darah adalah sebuah proses dimana seorang atlit meningkatkan volume darahnya dan
penyediaan erythrocytes. Hal ini biasanya dilakukan melalui empat tahapan
Sejak
Olimpiade 1976 dianjurkan untuk atlit khususnya pelari jarak jauh, yang telah
memperoleh emas, perak, dan perunggu melalui kemampuan aslinya, latihan yang
berat, dan doping darah. Doping darah adalah sebuah proses dimana seorang atlit
meningkatkan volume darahnya dan penyediaan erythrocytes. Hal ini biasanya
dilakukan melalui empat tahapan. Pertama, atlit diberikan program latihan yang
berat selama kira-kira 6 (enam) minggu. Hal ini dimaksudkan untuk meningkatkan
jumlah sel darah merah atlit dan sebagai konsekuensi dari latihan berat yang
dilakunya darah harus mengangkut oksigen dalam jumlah yang besar. Kedua, atlit
memompa darah dalam takaran kecil dan kemudian membekukannya. Ketiga, atlit
mulai melakukan latihan kembali dengan waktu yang cukup untuk mengganti darah
yang hilang sehingga sel darah merah kembali kepada keadaan yang dicapai
pada tahap pertama. Akhirnya, atlit
kembali memenuhi kebutuahan darah seperti pada tahap kedua. Hal ini menyebabkan
volume darah dan erythrocyte
(eritrosit) dalam tubuh atlit berada dalam keadaan yang tidak memungkinkan
sebagai mana dalam keadaan normal.
Keadaan ini menyebabkab terjadi pembakuan darah yang mengakibatkan
proses pengangkutan oksigen oleh darah semakin meningkat, dengan demikian akan
berpengaruh terhadap penampilan penampilan fisik. Jika peningkatan hemoglobin
yang mengangkut darah lebih besar dari pada pembekuan (kekentalan) darah, maka
doping darah tentu sangat berperan dalam meningkatkan penampilan atlit dalam
pertandingan.
Meskipun
demikian, beberapa hal telah di ungkapkan mengenai kelayakan doping darah.
Bahwa doping darah memberikan keuntungan
yang tak wajar bagi atlit, karena atlit mendapatkan tingkat penampilan yang
diperoleh secara tidak wajar (alamiah). Jika penampilan yang disebabkan oleh
steroid dan amphetamine merupakan perbuatan yang terlarang, mengapa kemudian harus ada
orang berpikir bahwa doping darah diperbolehkan? Dalam makalah ini akan dibahas mengenai pro dan kontra
penggunaan doping darah dengan harapan memberikan jawaban terhadap pertanyaan
di atas.
Biasanya
seseorang tidak dapat diterima dalam pertandingan olahraga ketika seseorang
telah melanggar peraturan pertandingan. Peraturan pertandingan mencegah terjadinya
pelanggaran (kecurangan) yang menyimpang dari tujuan kegiatan. Pelanggaran
seperti itu merupakan sebuah kecurangan yang merugikan lawan. Misalnya, dalam
lari marathon, pelari harus berlari hanya dengan kaki saja pada jarak 42,195
km. Jika seorang pelari menempuh dengan cara selain berlari contohnya dengan
manaiki kendaraan, maka pelari telah melakukan kecurangan. Tentunya, tidak
semua keuntungan itu adalah kecurangan. Seorang pelari yang mengambil keuntungan dari langkahnya
yang luar biasa merupakan bukan sebuah kecurangandalam sebuah perlomban.
Perbedaannya terlihat ketika konsistensi langkah pelari dalam menempuh larinya.
Lari marathon merupakan perlombaan yang mencari siapa atlit yang mampu berlari
26 dan 210 mil dengan waktu yang cepat,
Ada
keuntungan lain yang dimanfaatkan oleh atlet-atlet tetapi tidak dianggap curang
contohnya; beberapa tekhnik pelatihan, beberapa alat latihan dan tekhnik
pelatihan yang sangat canggih dan menggunakan alat buatan contohnya lintasan
yang rata, sepatu, dll. Meskipun demikian menguntungkan atau tidak bagi
atlit bergantung kepada bagaimnana mereka memanfaatkannya sehingga tidak ada
alasan untuk melarangnya. Contohnya tidak semua atlit jarak jauh mampu
menerapkan intruksi pelatihnya dan memanfaatkan perlengkapan yang dimilikinya.
Tidak setiap pelari mampu menerapkan intruksi pelatihnya dengan baik selama
berlatih. Akhirnya tidak setiap atlit mempunyai pengetahuan mengenai manfaat
jasmaniah terkait karbohidrat ( bagai mana pola makan dalam tiga hari selama
satu pekan dalam menghadapi perlombaan untuk persediaan glikogen otot. Atlit
tidak mengkonsumsi makan apa-apa tetapi karbohidrat untuk tiga hari selama ini
tubuh kekurangan dan setelah tiga sampai empat jam glikogen otot kembali
normal). Hal ini tidak dibenarkan, bagaimanapun juga merupakan sebuah
kecurangan untuk memanfaatkan keuntungan yang bukan akibat dari latihan dan
penggunaan teknik..
Kemudian
apa perbedaan antara keuntungan dan keuntungan dalam sebuah kompetisi olahraga? Hal ini didiragukan terhadap
pengaruh peralatan- bahwa latihan yang dilakukan secra alami dengan permukaan
lintasan yang baik, sepatu yang aerodinamik, dan hasil latihan yang baik
biasanya berjalan secara jujur, tetapi di luar itu merupakan perbuatan curang
yang tidak jujur. Contohnya jika semua lawan mempunyai akses bisa menggunakan
mobil pada perlombaan meskipun kita bisa menilai setiap atlit satu sama lain,
kita tidak bisa menilai mereka melanggar perlombaan. perbedaan akan lebih
terlihat dengan baik melalui penampilan secara alamiah. Dalam kasus ini
kemampuan badan dalam penampilan bukan mempertinggi tetapi memanfaatkan atau mengeluarkan
kemampuan untuk mencapai kepada level panampilan berikutnya. Dalam kasusu ini
jumlah nutrisi seiring dengan penampilan. Latihan yang dilakukan dengan intensitas
tinggi, , asupan karbohidrat, waktu latihan dll., merupakn contoh yang tepat
dalam meningkatkan penampilan. Kondisi ini menunjukkan bahwa peningkatan
kemampuan bukan hasil dari dukungan atau asupan zat dalam tubuh melainkan hasil
kerja dalam meningkatkan kemampuan badan melalui beberapa factor. Menggunakan
mesin dalam latihan perahu, menempatkan sebuah beban pada sarung tinju dll, merupakan contoh untuk
mencapai tingkat penampilan yang khusus yang dilakukan melalui latihan. Selain
itu ada beberapa cara lain untuk melakukan kecurangan terhadap peserta lomba
yang lain. Contohnya lawan menyandungkan perahu pada waktu berlomba atau
sebaliknya memaksa lawan agar melakukan kesalahan sendiri, hal ini merupakan
perbuatan yang tidak nampak sebagai sebuah kecurangan karena memanfaatkan
kesalahan secara alami yang mungkin dilakukan seseorang.
Untuk
melihat perbedaan kasus jujur atau tidak jujur dalam sebuah perlombaan olahraga
dapat dilakukan dengan menggambarkan perbedaan kasus yang mudah berdasarkan
intuisi yang fair dan tidak fair. Bahayanya, awalnya perbedaan gagal di
perlihatkan. Contohnya sepatu lari, khusus untuk digunakan pada lintasan/trek,
galah digunakan pada meloncat galah, tidak memanfaatkan kapasitas kemampuan
tubuh atlit tetapi suplemenya bergantung kepada penampilanya. Atlit tidak lebih
baik dari alat yang digunakan, akan tetapi bagai mana memanfaatkan tongkat
galah sesuai dengan kemampuan dan ketinggian alat tersebut. Pelari tidak
menjadi pelari yang lebih cepat ketika lari diatas permukaan yang licin akan tetapi bagai mana ia mampu
melakukan larinya secara konsisten walaupun melalui konsistensi rendah.
Akhirnya jika menggunakan sepatu yang aerodinamis mampu membangkitkan kemampuan
larinya ( biasanya percaya dengan sepatu spike pada lintasan), itu terjadi
karena pelari benar-benar mendapatkan kemampuan untuk bisa berlari dengan
kecepatan yang lebih baik, tapi sepatu cukup melengkapi penampilannya. Jadi
seperti hal di atas diklasifikasikan sebagai satu kecurangan, hal yang paling
sulit dipercaya, yang jelas tidak melakukan kecurangan.
Perbedaan
muncul dalam bentuk lain tentang bagai mana meningkatkan penampilanya melalui
perangsang tambahan. Contohnya, amphetamines, yang tidak diklasifikasikan dalam anabolic steroid.
Anabolic steroid bukan hanya sebuah zat sederhana untuk meningkatkan
penampilanya tapi cukup unutk meningkatkan kapasitas penampilan seseorang,
begitupun steroid akan menjadi jalan keluar
dari ketidakcurangan.tapi tentunya melanggar ketentuan dan kata hati memperkerjakan dalam
menilai penggunaan anabolic steroid dalam pelatihan keolahragaan.
Mungkin
sebelumnya perbedaan dikemukakan yang mungkin berkembang agar supaya menghapuskan masalah. Hal
disebabkan karena peningkatan penampilan dilakukan melalui suplemen tetapi
meskipun demikian hal itu bisa diterima,
kemudian penampilan harus memenuhi sedikitnya
tiga fungsi. Pertama penampilan harus diperhatikan sebagai hasil usaha
untuk menghilangkan efek yang mengganggu latihan olahraga, misalnya sepatu
berlari yang baik memiliki efek ganda atau menambah kecepatan berjalan. Yang
akhirnya untuk meredakan goncangan yang
berdampak pada tumit, mencegah pronasi pertengahan kaki, mengurangi stress
lainya yang berhubungan dengan berlari.sehingga dapat mengurangi cidera hingga
50%,
Kedua,
peningkatan kinerja dapat dilihat sebagai sebuah upaya untuk mendapatkan
penampilan yang lebih baik. Berbeda dengan kondisi pertama, yang kedua
memungkinkan langkah-langkah agresif untuk diterapkan terutama dalam rangka
untuk meningkatkan penampilan atlit, alasanya bahwa inovasi penampilan atlit
perlu ditingkatkan.
Akhirnya untuk meningkatkan penampulan melalui
kesepakatan kesepakatan dengan cara
menghilangkan atau menambah sebuah factor empiris. Ini disepakati secara
fleksibel pada saat tertentu. Ajang pertemuan antar atlet adalah untuk menilai
secara kualitatif masing-masing atlit untuk mengetahui penampilan atlet,
kondisi ini tidak perlu di anggap tidak adil. Masalah muncul saat catatan yang
menguntungkan dan keuntungan tersebut tidak diijinkan dan tidak diketahui. Kami
dapat mengoreksi perbedaan antara kapasitas yang di tingkatkan dan kapasitas
yang hanya di ekspoitasi (kedepannya dilarang dengan alasan yang sama), atau
dibolehkan asal tidak merugikan. Meskipun kami dapat menghilangkan penggunaan
anabolic steroid, tampaknya jika kapasitas ditingkatkan, maka doping darah
tidak diperbolehkan,
Akan
tetapi, tidak jelas apakah doping darah pada kenyataanya dapat meningkatkan
performa atau tidak, hal pertama mungkin doping darah memiliki lebih banyak
kesamaan dengan peningkatan kinerja. Pengaruh doping darah tidak ditunjukan
untuk efek jangka panjang pada latihan olahraga. Memang tambahan darah dalam
waktu singkat akan dikeluarkan dari tubuh tanpa perubahan apapun. Doping darah
baik digunakan untuk meredakan rasa sakit, menghilangkan inhibator yang
mangakibatkan kinerja tidak wajar.jika dalam kondisi normal jika mendaptkan
doping darah maka doping darah dapat meredakan sakit, menghilangkan apa yang
umumnya dianggap sebagai penghambat kinerja.
Masalah
akan menjadi lebih buruk, jika doping darah diperbolehkan, konsekuensinya yang
tidak menguntungkan bisa memungkinakan “ Darah buatan “ yang tampaknya akan
menyusul. Artinya jika dibolehkan untuk meningkatkan kinerja seseorang melalui
kemampuan pengangkutan oksigen dari darah.maka mungkin penggunaan Fluosol- DA
juga akan terbukti diterima. Namun penggunaan pengganti darah tampaknya tidak
dapat diterima. Doping darah seperti meningkatkan kinerja pelengkap fluosal-DA tentu harus ditolak karena
pengganti darah akan menghalangi penilaian kualitatif kemampuan kinerja atlet.
Tetapi jika pengganti darah akan ditolak, maka akan dikemukakan bahwa doping
darah pun harus sama ditolak juga.
Pertentangan
pendapat terjadi mengenai penggunaaan zat terlarang. Bagaimanapuan penggunaan
zat terlarang tidak dapat dibenarkan.. Namun hal itu belum memastikan tentang
boleh tidaknya penggunaan suplemen (zat dalam tubuh) seperti penggantian darah
dengan fluosol-DA dalam pertandingan olahraga dikarenakan hal tersebut dapat
meningkatkan penampilan. Tetapi jika penggantian darah dengan Fluosol-DA akan
menjadi meningkatkan kinerja begitu juga akan menjadi suplemen darah dengan
fluosol-DA. Namun dalam kasus suplementasi, penggunaan fluosol-DA bisa
dipastikan lebih manjur dari doping darah.
Kedua,
mengurangi kegagalan mengingat doping darah dapat meningkatkan penampilan
melalui penggunaan alat –alat secara
alamiah yang betul-betul asli dan tidak beresiko bagi tubuh dan pengenalan
Fluosol-DA ini adalah asli. Tampaknya dua pernyataan dapat di buat mengenai
pertahanan terakhir doping darah. Pertama, agak belum jelas apakah doping darah
diperbolehkan karena ke-alamiahan-nya (mengubah kondisi menjadi alami yang
keduanya cukup dapat diterima). Banyak
barang buatan ditemukan yang bisa dimanfaatkan dalam pertandingan olahraga,
contohnya sepatu lari, trek buatan, dll. Konsekuensinya jika penggunaan
Fluosol-DA pada faktanya kelihatan tidak menguntungkan dalam pertandingan
olahraga, ini harus dijadikan alasan selain dari alat buatan dibandingkan
dengan yang asli. Hal itu akan terlihat bahwa alasan Fluosol-DA mungkin
menemukan hal yang tidak masuk akal yaitu meningkatkan penampilan tanpa
melakukan pendekatan terhadap aspek-aspek yang akan mempengaruhi kualitas
penampilan. Tapi sekarang kita telah kembali pada lingkaran penuh dengan
argument yang awalnya digunakan untuk membantah kebijakan doping darah, yaitu
bahwa Fluosl-DA lebih efektif kinerjanya dibandingkan doping darah adan jika
doping darah diperbolehkan. Kenapa tidak dengan fluosol-DA? Sebagai
konsekuensinya, akan terlihat bahwa yang alami bukan hanya tidak diperlukan
dalam kegiatan pertandingan olahraga tetapi juga cukup diterima di
ditengah-tengah isu doping darah.
Apapun
juga penggunaan doping ditentang meskipun darah alami pada badan didapat melaui
doping darah atau bukan.satu hal yang dipertimbangkan seperti kondisi
thrombositopenia ( pengurangan dalam platelet dalam peredarahan darah) agar
dipahami bahwa hal ini bukan satu-satunya gambaran yang ada secara alamiah bagi siapapun.
Jika
keteranagn di atas menggambarkan bahwa doping dapat meningkatkan kemampuan
fisik. Namun dengan alasan apaun doping tidak dibenarkan dalam pertandingan
olahraga karena penggunaan doping merupakan pelanggaran etika dalam pronsip –prinsip latihan dalam
olahraga.
Ucapan
Terima Kasih
Saya
ingin mengucapkan terima kasih kepada semua pihak yang telah membantu baik
moril maupun materil sebagai bentuk kepedulian terhadap program Human Values
dan Ethnic national Endowment untuk kemanusiaan.
BAB III
P E M B A H A S A N
Banyak yang dilakukan oleh atlit, Pembina atau
pelatih untuk mendapatkan penampilan yang prima dalam menghadapi sebuah even
keolahragaan, mulai dari pengunaan perlatan dengan teknologi modern, metode
latihan dan pengggunaan alat-alat canggih, sampai penggunaan zat-zat tertentu
(doping) yang diharapkan dapat mendukung atlit dalam penampilannya.
Doping telah dikenal dan digunakan sejak lama, misalnya
pada masyarakat Indian memakan tumbuhan tertentu untuk meningkatkan kekuatan
dan menambah keberanian saat berburu. Perkembangan selanjutnya, doping banyak digunakan oleh
atlet balap sepeda. Sejarah abad modern mencatat penggunaan doping sbb:
· 1865 : doping
digunakan perenang dlm lomba di saluran air Amsterdam.
· 1886 : Seorang
pembalap sepeda Perancis yang mengikuti lomba balap 600 Km, meninggal setelah
menggunakan Trimethyl
· 1910 :
Pemberian “paradoping” pada lawan bertanding agar prestasi lawan menurun.
· 1960 : Pembalap
sepeda meninggal karena terlalu banyak mengkonsumsi Amphetamine
· 1967 :
Ditemukan kematian pembalap sepeda, pemain sepakbola dan petinju karena
pemakaian Wake Amine.
· 1980 : Ben
Johnson, pelari cepat 100 meter dicopot gelar juaranya karena ketahuan
menggunakan Anabolic Steroid pada Olimpiade Soul.
Doping merupakan upaya memamasukan suatu zat ke
dalam tubuh yang bertujuan untuk meningkatkan kemampuan atau performa. Melalui
pemberian doping dapat mengurangi rasa nyeri atau lelah sehingga panampilan
optimal selama mengikuti perlombaab (kompetisi) dapat dipertahankan. Salah satu
pemberian zat seperti yang dimaksudkan di atas adalah melalui transfusi darah,
atau disebut dengan blood dooping (doping
darah).
Doping darah merupakan upaya yang dilakukan terhadap
sesorang (atlit) untuk mengatasi situasi akibat minimnya pasokan oksigen ke
dalam jaringan yang diangkut oleh darah. Darah tidak mampu mengangkut oksigen
untuk memenuhi jaringan akibat kadar eritrosit atau hemoglobin menjadi menurun
karena beratnya beban yang ditimbulkan akibat aktivitas fisik. Akibat pasokan
darah segar yang dilakukan terhadap atlit, maka atlit mampu mempertahankan
performa maksimalnya dalam sebuah pertandingan atau perlombaan. Hal ini
disebabkan adanya sebuah proses yang tidak sewajarnya dalam tubuh.
Alasan
Penggunaan Doping
1. Aspek
Psikososial (setiap individu potensi melakukan pelanggaran)
2. Kepribadian
(setiap individu memiliki konsep/harga diri rendah dalam menghadapi situasi
kompetitif, mencari keuntungan pribadi)
3.
Lingkungan
Sosial Individu
o Nilai sosial
kemenangan
o Lingkungan
masyarakat
o Lingkungan
pemain.
4.
Kurangnya
informasi tentang bahaya doping
5.
Ketatnya
persaingan
6.
Komersialisasi
7.
Propaganda
8.
Frustasi
Alasan Pelarangan Doping
1.
Alasan etis :
penggunaan doping melanggar norma fairplay dan sportivitas yang merupakan jiwa
olahraga.
2.
Alasan medis :
membahayakan keselamatan pemakainya. Atlet akan mengalami : Kebiasaan
(Habituation), Kecanduan
(Addiction), Ketergantungan
obat (Drug Abuse)
Zat-zat doping
dikelompokan kedalam 7 golongan :
1. Stimulan
(amphetamine,Caffein, Cocain, Aphedrine, dll)
2. Narkotik-Analgesik
(Methadone, Morphine, Oxycodone,dll)
3.
Anabolik-Androgenik
( Testosterone, Balasterone, dll)
4.
Anabolik Non
Steroid ( Clenbuterol, Zeranol, dll )
5.
Penghalang Beta
( Acebutotlol, Atenolol, Sotalol, dll )
6. Diuretika (
Acetazolamid, Amiloride, Chlormerodrin, dll)
7. Peptida hormon
( Growth hormon, Adrenocortico hormon, dll)
Berdasarkan efek yang ditimbulkan akibat penggunaan
doping termasuk doping darah, maka lembaga keolahragaaan yang berwenang
melarang penggunaaan obat-obatan atau zat yang termasuk ke dalam kategori
(jenis) doping. Hal ini didasarkan penggunaaan doping dapat menyebabkan efek
negative terhadap pengguna (atlit) secara langsung.
Sebagai gambaran tentang pelarangan penggunaan
doping dalam dunia olahraga adalah bagai mana ketika seorang pelari Kanada yang
berlaga pada Olimpiade Soul tahun 1980 dan menjadi pelari tercepat dalam
lintasan lari 100 meter. Ben jon Son yang keluar sebagai pelari tercepat saat
itu harus rela melepaskan medali emasnya dan harus menerima sangsi untuk tidak
mengikuti kegiatan olahraga (atletik-lari) dalam bentuk apapun akibat terbukti
penggunaan doping yang ia gunakan.
WADA (World Anti
Doping Agency)
yang merupakan badan tertinggi dunia yang mengawasi tentang pelarangan doping
harus benar-benar menjaga dan senantiasa menjunjung tinggi nilai-nilai
sportivitas sebagai ruh dari olahraga.
Sebagai
bukti kepedulian dunia terhadap olahraga, atlit dan nilai-nilai sportivitas, sebanyak 181
negara telah menandatangani Deklarasi Kopenhagen mengenai Anti-Doping dalam
olahraga, dokumen politik dimana pemerintah-pemerintah menunjukkan perhatian
mereka pada pelaksanaan Undang-Undang Anti-Doping Dunia melalui ratifikasi
Konvensi UNESCO tersebut. Ketentuan penting dalam Undang-Undang Anti-Doping Dunia
itu ialah bahwa bila atlet terbukti melakukan pelanggaran serius doping, maka
mereka akan dikenakan larangan wajib tidak mengikuti pertandingan selama dua
tahun "tanpa kecuali"
Di Indonesia, wadah yang melakukan pengawasan doping
adalah LADI (Lembaga Anti Doping Indonesia). Sesuai dengan
Undang Undang Nomor
3 tahun 2005
tentang Sistem Keolahragaan Nasional dalam Bab XVIII pasal 85, ayat (1)
diuraikan : Doping dilarang dalam semua kegiatan olahraga. ayat (2) :
Setiap induk organisasi cabang olah-raga dan/atau lembaga/organisasi olahraga
nasional wajib membuat peraturan doping dan disertai sanksi. Ayat 3.
Pengawasan doping sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan oleh Pemerintah.
BAB IV
SIMPULAN DAN SARAN
A. Simpulan
Bukan rahasia umum lagi jika olahraga merupakan
ajang yang sangat strategis untuk menunjukkan kepada public dunia tentang
eksistensi dan kemajuan suatu negara termasuk kemajuan bidang olahraga. Banyak
upaya yang dilakukan agar atlit suatu negara mampu mempersembahkan untuk
tim/kontingen atau negaranya walaupun terkadang melalui perbuatan-perbuatan
tidak terpuji dan melanggar peraturan, dan salah satunya melalui penggunaan
doping darah.
Doping darah merupakan upaya memasukan darah yang
mengadung eritrosit untuk mengatasi kekurangan oksigen pada tubuh (jaringan)
akibat beban berat yang yang disebabkan aktivitas fisik. Doping darah akhirnya
dilarang karena akan berdampak buruk pada pengguna (atlit). Pada situasi
tertentu yang seharusnya aktivitas fisik berhenti, maka dengan doping performa
tyersebut dapat dipertahnkan. Inilah kasus yang berjalan tidak secara normal
yang dikhawatirkan akan berdampak buruk bagi pelaku.
B. Saran
Berdasarkan paparan dan keismpulan di atas, maka
penulis menyarankan agar senantiasa setiap atlit, Pembina, pelatih dan segenap
pecinta olahraga menjunjung tinggi nilai-nilai luhur olahraga yaitu fair play yang mencerminkan nilai-nilai
luhur.
Tidak menghalalkan segala cara untuk meraih prestasi
terbaik, apa lagi melalui penggunaan doping yang secara yuridis formal dilarang
dan merugikan pelaku (atlit) secara langsung. Selain itu, menghindari
penggunaan doping berarti menghindari kejadian fatal yaitu kematian.
DAFTAR PUSTAKA
William J. Morgan dan Klaus V.
Meier. 1988. Philosophic Inquiry In
Sport. Kanada: Human Kinetic, Box 24040.
Kementerian Negara Pemuda dan
Olahraga.2005.Undang-Undang Nomor 3 Tahun
2005 Tentang Sistem Keolahragaan Nasional. Jakarta.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar